Mahfud MD Tegas: Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar

20 Oktober 2021 06:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan, bahwa pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Mahfud MD dengan tegas mengatakan, bahwa para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Rezeki 3 Zodiak Bisa Meningkat Tajam, Keberuntungannya Wow Banget

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai," jelas Mahfud MD.

"Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," sambungnya.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Ingatkan Bahaya Lakukan Ini Sebelum Begituan, Auuwww

Namun, menurut Mahfud MD yang paling penting lagi, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:  Daun Salam Campur Madu Sungguh Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

Selain itu, menurut Mahfud MD, bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

Mahfud MD pun memastikan, pihak Kepolisian akan langsung membereskan gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," tegas Mahfud MD.

"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," serunya.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga kembali mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.

Terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kami menegaskan, kami hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah begitu akan berkembang. Karena justru itu yang kami harapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.

Sedangkan perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co