GenPI.co - Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat buka suara terkait kasus penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap Brigadir Sony Limbong.
Menurutnya, anggota Polres Nunukan Brigadir Sony Limbong akan diperiksa oleh bidang Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasalnya, Brigadir Sony akan diproses karena sengaja memviralkan video penganiayaan tersebut.
"Rekaman video itu diviralkan oleh SL yang dipukul kapolres," ujar Budi kepada wartawan, Senin (25/10/2021) malam.
Brigadir Sony memviralkan video itu dengan membagikan ke sejumlah grup WhatsApp.
"Video dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara," ungkap Kombes Budi.
Dirinya menambahkan tindakan yang dilakukan Brigadir Sony Limbong telah melanggar kode etik sehingga Polda Kaltara akan memprosesnya.
"Iya (diproses) berikutnya terkait kode etik," tutur dia.
Seperti diketahui, Brigadir Sony Limbong menjadi korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
Bahkan, video penganiayaan tersebut viral di media sosial.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News