GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang melibatkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa bantahan Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak berpengaruh terhadap surat dakwaan jaksa KPK.
"Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/10/2021).
Tidak hanya itu, Ali juga menyebutkan bahwa dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M Azis Syamsudin saja.
"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," terangnya.
Kendati demikian, Ali menerangkan bahwa pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan adalah hak dari saksi yang harus dihargai.
Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa tim jaksa KPK, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," ucap Ali.
Oleh sebab itu, Ali mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tetap mengawasi proses yang sedang berjalan tersebut
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," tandasnya.
Seperti diketahui, kader Golkar tersebut membantah sejumlah kesaksian dalam kasus yang menyeretnya.
Di antaranya adalah kesaksian bahwa Azis memiliki delapan orang di internal KPK yang bisa dikendalikan dan keterangan terkait perkenalan dirinya dnegan mantan penyidik KPK.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News