Kritikan Tajam Puan Maharani Soal Aturan PCR Direspons Pemerintah

27 Oktober 2021 14:40

GenPI.co - Ketua DPR RI, Puan Maharani merasa senang ketika pemerintah merespons untuk menurunkan harga test PCR.

Rasa senang Puan, diungkapkan melalui postingan Instagram dengan caption "Semoga, dengan diturunkannya harga PCR serta masa berlaku yang semula H-2 menjadi H-3, ini akan menjadi solusi yang adil bagi masyarakat. Mari dukung kebijakan ini agar sektor ekonomi kembali meningkat serta mampu mencegah lonjakan kasus Covid-19."

Tak lupa, dalam unggahannya tersebut, Puan mengucapkan rasa terima kasih pemerintah telah merespons keluhannya tersebut.

BACA JUGA:  Direktur LKAB Bongkar Mafia PCR yang Bikin Rakyat Makin Miris

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik diwajibkannya PCR saat terbang dengan pesawat udara.

Luhut mengatakan PCR ini memang semata-mata untuk antisipasi. Namun, pemerintah akan menurunkan harga PCR hanya sebesar Rp 300 ribu.

BACA JUGA:  Terbang di Australia Tanpa Tes PCR - Epidemiolog Bongkar Fakta

"Penggunaan PCR pada pesawat banyak dikritik. Hal ini ditujukan mengimbangi merelaksasi akitvitas masyarakat pada sektor pariwisata," ungkap Luhut.

Menurut Luhut, meskipun kasus rendah tapi protokol kesehatan harus tetap diperkuat. Apalagi nantinya akan ada libur Natal dan Tahun Baru.

"Penggunaan tes dilakukan transportasi lain untuk antisipasi Nataru. Selama Nataru tahun lalu meski penerbangan ke bali wajib PCR, tapi mobilitas naik pada akhirnya mendoirong kenaikan kasus," terangnya.

Kewajiban PCR, lanjut Luhut, diimbangi dengan kebijakan yang diarahkan Presiden Jokowi. Dimana harga PCR hanya Rp 300.000.

"Arahan Presiden harga PCR turun jadi Rp 300 ribu berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat," tegas Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co