Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa

27 Oktober 2021 17:00

GenPI.co - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong yakni petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, segera menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (28/10).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana Jumhur.

Hal itu terkait kasus dugaan perlawanan terhadap UU Omnibus Law. Jumhur akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:  Mengejutkan, Jaksa Tuntut Jumhur Hidayat 3 Tahun Penjara

"Betul (segera sidang, red) mohon doanya," ujar Jumhur Hidayat kepada GenPI.co, Rabu (27/10).

Dirinya berharap agar Majelis Hakim yang menurutnya benteng terakhir pengawal demokrasi diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati.

BACA JUGA:  Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban

"Sehingga dapat memutus atau memvonis perkara dengan seadil-adilnya," harapnya.

Tidak hanya itu, sidang yang akan dijalani Jumhur juga bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Jumhur mengatakan di hari tersebut dirinya bersumpah untuk tetap menyumbangkan hidupnya dalam perjuangan semua untuk Indonesia.

"Semua sama, bukan hanya untuk elite oligarki asing atau lokal yang menghalalkan segala cara termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," tuturnya.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co