Mengejutkan, Jaksa Tuntut Jumhur Hidayat 3 Tahun Penjara

Mengejutkan, Jaksa Tuntut Jumhur Hidayat 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Jumhur Hidayat saat sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Aktivis buruh Jumhur Hidayat dituntu selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

"Kami berkesimpulan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menerbitkan keonaran," kata Jaksa Puji Triasmoro di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/9).

Menurut Jaksa bahwa Jumhur melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA:  Mendadak, Natalius Pigai Tantang Luhut Pandjaitan

Hukuman itu, kata dia, akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Jumhur selama yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Puji mengatakan,pihaknya akan mengembalikan sejumlah gawai milik Jumhur, yaitu satu unit telepon genggam, satu unit tablet, serta barang-barang lainnya, seperti spanduk, kemeja, dan topi.

BACA JUGA:  Anies Keluarkan Peringatan Gelombang 3 Covid-19, Harap Disimak

Selain itu, kata jaksa, Pertimbangan yang memberatkan antara lain perbuatan Jumhur meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.

"Terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya," kata Puji Triasmoro.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Beber Cara Memperbesar Anu Pria, Aduh Bikin Ngilu

Tidak hanya itu, lanjut jaksa, rekam jejak Jumhur yang pernah dijatuhi pidana penjara saat yang bersangkutan berdemonstrasi pada masa Orde Baru. Hal ini masuk dalam pertimbangan yang memberatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya