MA Cabut Syarat Remisi - Pemberantasan Korupsi Mundur!

03 November 2021 09:00

GenPI.co - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad angkat suara soal Mahkamah Agung atau MA yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti diketahui, dihapuskannya PP nomor 99 tahun 2012 membuat narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal yakni Pasal 34 A dan 43 A.

"Ini sebenarnya adalah kemunduran dalam usaha pemberantasan korupsi," ujar Hussein Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Proyek Pembangunan Infrastruktur Masih Empuk Jadi Lahan Korupsi

Tidak hanya itu, dirinya juga menilai langkah yang diambil MA sangat menguntungkan bagi para rampok uang rakyat tersebut.

"Dengan adanya putusannya MA ini, semakin mudah narapidana koruptor mendapatkan pengurangan hukuman," katanya.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Beber Cara Pejabat Korupsi, Awas Jangan Ditiru

Dirinya lantas menilai putusan tersebut justru jauh dari harapan masyarakat dalam memberantas korupsi di tanah air.

"Alih-alih mengetatkan aturan pengurangan hukuman, dengan putusan ini justru dipermudah. Itu tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi," katanya.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Soroti Kasus Korupsi di Indonesia - Pedas Pol

Di sisi lain, Peneliti Centra Initiative Erwin Natosmal Oemar menilai ada masalah serius dengan proses judicial review di MA ini. 

Bahkan, dirinya juga mengatakan bahwa proses yang dilakukan MA tidak transparan dan nirakuntabel.

Sebab, putusan tersebut terkesan semena-mena karena masyarakat Indonesia tidak tahu-menahu tentang putusan yang langsung diketok tersebut.

"Publik hanya mendapatkan putusan di ujung tanpa mengetahui apa pertimbangan hukumnya," lanjutnya.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat segera mendesak lembaga legislatif untuk memberikan batasan pada MA dalam mengambil keputusan.

"Sudah saatnya publik meminta DPR untuk merubah UU MA secepatnya, agar putusan-putusan penting yang bertentangan dengan kepentingan publik secara luas ini tidak terulang kembali," tutur Erwin. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co