GenPI.co - Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf meminta draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilengkapi dengan Naskah Akademik agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR.
Pasalnya, mayoritas anggota panitia kerja (panja) RUU TPKS belum menerima salinan Naskah Akademik draf RUU TPKS dari pihak pengusul.
Ketentuan mengenai Naskah Akademik setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
“Pentingnya penyertaan naskah akademik, selain untuk membaca sinopsis dari RUU, adalah sebagai bentuk tertib hukum. Sehingga, pihak pengusul tidak bisa asal bunyi tanpa adanya basis argumen yang jelas. Karena itu kami meminta agar draf RUU ini segera dilengkapi dengan Naskah Akademik,” ucapnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Badan Legislasi, Senin (1/11/2021)
Selain menyoroti soal Naskah Akademik, Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mengkritik substansi dalam draf RUU TPKS terbaru.
Dirinya menyoroti Konsideran draf RUU, khususnya konsideran filosofis pada huruf a, yang dianggap melompat langsung pada landasan UUD NRI 1945 sehingga berakibat pada diabaikannya landasan Pancasila yang tidak disebutkan dalam konsideran.
“Undang-Undang Dasar memiliki fundamen filsafat (Philosophische Grondslag) yang terletak di Pembukaannya, dimana jantungnya ada di alinea ketiga dan keempat. Sementara di alinea keempat itu terdapat Pancasila, dimana ruh Pancasila itu terletak pada sila pertama. Namun demikian, sangat disayangkan di dalam draf ini tidak disinggung sama sekali berkenaan dengan hal itu. Maka, konsideran ini perlu disempurnakan,” kritiknya dikutip GenPI.co, Rabu (3/11)
Kritik Bukhori selanjutnya menyasar pada konsideran sosiologis yang diterangkan pada Konsideran huruf b yang menyebut: “bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,”
Menanggapi isi draf tersebut, Anggota Komisi Agama DPR ini lantas menyayangkan sikap gegabah tim penyusun draf RUU TPKS yang tidak menyinggung norma agama sama sekali dalam konsideran itu.
“Selain bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kejahatan seksual juga sangat bertentangan dengan nilai agama. Jangan malu untuk mengakuinya. Dan jangan menampik betapa pentingnya peran agama dalam mengatur kehidupan kita karena tanpa agama muskil kita menjadi orang yang lurus. Karena itu saya usulkan perlu dimasukan nilai ketuhanan dalam poin konsideran ini,” tegasnya.
Kemudian dari sisi yuridis, demikian Bukhori melanjutkan, kejahatan seksual di dalam dan di luar pernikahan, keduanya harus masuk di pengaturan dalam draf RUU ini.
Sehingga, sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) soal perzinaan akan menjadi relevan untuk disertakan.
Masih dalam kesempatan sama, politisi sekaligus dosen ini turut menyinggung aspek pencegahan kejahatan seksual.
Menurutnya, aspek pencegahan tidak bisa hanya dilakukan secara normatif, melainkan juga mesti dilakukan secara strategis, yakni melalui strategi pendidikan.
“Jadi, yang diajarkan dalam kurikulum pendidikan seks bukan tentang seks bebas, tetapi seks yang sehat dan sesuai dengan norma kehidupan kita, khusunya norma yang mengacu pada ajaran agama,” ujarnya.
Di akhir paparan, legislator dapil Jawa Tengah 1 ini mengatakan, undang-undang yang dihasilkan oleh Badan Legislasi diharapkan menjadi instrumen rekayasa sosial untuk membentuk perilaku masyarakat yang beradab.
Begitupun halnya dengan draf RUU TPKS yang diharapkan mampu merespons ancaman kejahatan seksual di tengah masyarakat tanpa meninggalkan masalah baru.
“Draf RUU ini harus disusun dengan cermat dan komprehensif sebagai wujud pertanggungjawaban sosial kita kepada masyarakat. Jangan sampai ada celah di dalam rancangan ini sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan masif di masa depan lantaran tidak diantisipasi sejak sekarang,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News