BEM SI Sebut Putusan MA Makin Mematikan KPK

03 November 2021 20:20

GenPI.co - Perwakilan BEM SI Noly Aditiya Ali Putra angkat suara terkait Mahkamah Agung yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Seperti diketahui, dihapuskannya PP nomor 99 tahun 2012 membuat narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal yakni Pasal 34 A dan 43 A.

"Ini yang kita coba atasi secara bersama. Mulai dari UU No 19 tahun 2019 yang seakan membuat KPK mati," ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  KPK Turun Tangan Usut Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia

Tidak hanya itu, dirinya juga menilai banyak sekali hal yang berpotensi membunuh pemberantasan dan semangat anti korupsi. Salah satunya yakni Tes Wawasan Kebangsaan.

"Belum lagi tes TWK. Tes tersebut melanggar dan mempertanyakan hal-hal yang tidak berkaitan dan berkopetensi pada bidang pegawai KPK," ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Bisnis PCR - Luhut dan Erick Thohir Akan Dilaporkan ke KPK

Bukan tanpa alasan, menurutnya sudah ada berbagai temuan yang mengindikasikan bahwa tes tersebut melanggar. Mulai dari temuan Ombudsman RI hingga Komnas HAM.

"Ombusman RI cukup membuka keran tes TWK bermasalah. Apalagi dengan adanya keputusan MA tentang permainan ini, makin menandakan memang para koruptor sudah mempersiapkan semua hal itu," tuturnya.

Di sisi lain, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai langkah MA menunjukkan kemunduran dalam usaha pemberantasan korupsi dan menguntungkan bagi para rampok uang rakyat tersebut.

"Dengan adanya putusannya MA ini semakin mudah narapidana koruptor mendapatkan pengurangan hukuman," katanya.

Dirinya lantas menilai putusan tersbeut justru jauh dari harapan masyarakat dalam memberangus korupsi di tanah air.

"Alih-alih mengetatkan aturan pengurangan hukuman, dengan putusan ini justru dipermudah. Itu tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi," tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co