KPU Seharusnya Punya Kemandirian Selenggarakan Pemilu

03 November 2021 21:40

GenPI.co - Peneliti Pusako FH Unand Ichsan Kabullah mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kemandirian dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia.

Menurut Ichsan, posisi KPU sudah ditetapkan dalam Pasal 22E UUD 1945.

“KPU itu bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” ujarnya dalam diskusi “Tarik Ulur Penentuan Jadwal Pemilu, Apakah KPU Masih Independen?”, Rabu (3/11).

BACA JUGA:  Waspada, Anggota KPU dan Bawaslu dari Unsur LSM

Ichsan pun menegaskan bahwa sifat pemerintah dan DPR hanya konsultatif dan tak seharusnya memengaruhi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Pemerintah dan DPR itu sifatnya tak mengikat terhadap penyelenggara pemilu. Otoritas itu sudah dimiliki oleh KPU,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DPR Ogah Intervensi Timsel Untuk Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

Lebih lanjut, penetapan jadwal pemilu yang tetap dan jelas akan menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia.

“Indonesia hari ini berhadapan pada kondisi demokrasi yang mengambang, bahkan mengarah pada hybrid regime,” tuturnya.

Menurut Ichsan, kondisi demokrasi Indonesia yang memburuk ditandai dengan adanya stagnasi dan regresi.

Beberapa peneliti politik bahkan menilai demokrasi Indonesia telah mengalami penurunan.

“Hybrid regime itu ditandai dengan demokrasi illiberal, pengambilan kebijakan yang sifatnya inkremental, hingga politisasi terhadap penegakan hukum dan institusinya,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co