GenPI.co - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco buka suara soal wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI jika pensiun nanti.
Menurut Dasco, hal itu bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin melakukannya dengan mengambil dua opsi.
"Bisa melalui revisi undang-undang atau dikeluarkannya Perppu oleh presiden," jelas Dasco di kompleks DPR RI, Selasa (9/11).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, DPR dan pemerintah harus melihat urgensi dalam merevisi aturan tersebut.
"Kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," ungkap Dasco.
Jika memang akan dilakukan revisi, DPR harus melakukan pengkajian mendalam terkait perlu atau tidaknya.
"Jika akan merevisi UU TNI, waktu yang dibutuhkan tidak akan sebentar dan harus ada kesepakatan seluruh fraksi di DPR," beber Dasco.
"Sementara yang saat ini saya baru dengar adalah baru wacana yang disampaikan," sambungnya.
Masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menjadi sorotan. Pasalnya, usia Andika Perkasa saat ini sudah hampir 57 tahun.
Dia genap berumur 58 tahun pada 21 Desember 2022. Hal itu kemudian menjadi perdebatan. Melalui aturan tersebut, berarti Andika Perkasa hanya menjabat sebagai Panglima TNI selama satu tahun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News