GenPI.co - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin merespons soal putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq dari semula empat tahun menjadi dua tahun.
Seperti diketahui, pemangkasan hukuman itu khusus kasus pemalsuan hasil tes swab covid-19 di RS Ummi, Bogor.
Meskipun demikian, Novel tampaknya masih tak puas dengan pengurangan hukuman tersebut.
"Karena satu hari pun, Imam Besar Habib Rizieq tidak berhak untuk dipenjarakan," kata Novel kepada GenPI.co, Selasa (16/11).
Pentolan 212 ini tak habis pikir HRS bisa dipenjarakan hanya gara-gara mengatakan kalimat 'baik-baik saja'.
Novel mengatakan, tim advokasi akan mengambil langkah lanjutan usai pengurangan hukuman ini.
"Tentunya akan mengajukan PK karena putusan MA masih jauh dari keadilan," katanya.
Namun, Novel juga mengatakan bahwa putusan MA ini setidaknya masih punya rasa kemanusiaan.
Sebab, hal itu berbeda dari putusan PN Jaktim dan tuntutan jaksa yang menurutnya sangat keji dan biadab.
Sebelumnya, MA memutuskan bahwa HRS sebenarnya cukup bukti dan memenuhi dalam melakukan tindak pidana.
Akan tetapi, terkait tudingan melakukan keonaran, hal itu terjadi hanya di media massa saja.
Perbuatan HRS tersebut, dinilai tidak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak lain.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News