GenPI.co - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menilai bahwa kepentingan politik dalam penentuan undang-undang di DPR begitu kencang.
Hal tersebut dinilai akan menyusahkan penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021. Pasalnya, waktu DPR dalam merumuskan RUU tersisa 3 minggu hari kerja.
Ronald pun mempertanyakan apakah realistis bagi DPR untuk menyelesaikan Prolegnas Prioritas 2021.
“Dari 14 RUU itu bisa diprioritaskan penyelesaiannya dalam waktu 21 hari kerja ini,” ujarnya dalam webinar “Strategi dan Rekomendasi untuk DPR dalam Menyelesaikan Prolegnas 2021”, Rabu (17/11).
Menurut Ronald, kepentingan politik itu berasal dari kebijakan fraksi partai atau individu anggota DPR.
“Tantangan itulah yang menjadi pertimbangan bagi penyelesaian RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas,” ungkapnya.
Ronald mengingatkan bahwa visi politik tak bisa diabaikan begitu saja dalam menilai kinerja legislasi DPR.
Menurut Ronald, banyak peneliti politik yang aktif melakukan pemantauan kinerja legislasi menilai bahwa dipengaruhi oleh kepentingan politik pragmatis.
“Kepentingan politik pragmatis mewarnai tiap pembahasan RUU, sehingga banyak bahan pertimbangan dalam proses itu,” tuturnya.
Ronald bahkan kerap mencari sejumlah celah yang bisa saja dimanfaatkan para anggota DPR untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka atau partai.
“Celah itu biasanya dilakukan untuk mempermudah advokasi sejumlah kepentingan, baik individu maupun partai,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News