Kapolri Harus Batalkan Rencana Rekrut Novel Baswedan Cs, Bahaya

18 November 2021 02:00

GenPI.co - Pengamat politik Karyono Wibowo meminta Polri membatalkan merekrut Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut karyano, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam UU 5/2014 tentang ASN. Sehingga, akan menjadi masalah jika terus dilanjutkan.

“Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN,” kata Karyono kepada wartawan, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  Artis Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah

Dia menyebutkan, pada Pasal 62 ayat 2 UU ASN tertulis, “Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang”.

Nah, Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan yang di mana mereka tak lolos.

BACA JUGA:  Pelantikan Dudung Abdurachman Jadi KASAD Melukai Umat Muslim

Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan, “peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS”.

"Artinya, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK. Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos," terangnya.

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas KPK Soal Formula E, Siap-siap

Ketentuan hukum lainnya, lanjut Karyono, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun.
Sementara, dari 57 eks pegawai KPK tersebut sebagian besar sudah berusia di atas 35 tahun.

“Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri," bebernya.

"Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK,” sambungnya.

Lebih lanjut, Karyono menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

Tujuannya, untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.

“57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Karyono mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pega wai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co