Soal Gugatan PTUN, Kubu KLB Demokrat Sebut Ada Keanehan Ini

24 November 2021 11:45

GenPI.co - Juru Bicara KLB Demokrat Muhammad Rahmad menuding ada keganjilan dalam pengumuman yang dilakukan kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY soal gugatan perkara nomor 150 di PTUN.

Pasalnya, kubu AHY diduga mengumumkan lebih dulu soal hasil putusan perkara nomor 150 dibanding website resmi.

"Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum bahwa kubu AHY pada pukul 10.00 WIB telah mengedarkan press rilis," kata Rahmad dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/11).

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Demokrat dan Kemenkumham, Hal Kedaluwarsa Disebut

Rahmad menjelaskan, menurut press rilis itu, kubu AHY mendapat informasi dari laman resmi website Mahkamah Agung.

Padahal, pihaknya sudah mengecek sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, tetapi tidak ada satu pun pengumuman mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:  Sodorkan JK Caketum PBNU, Politikus Demokrat Kena Skakmat, Telak

Tim kuasa hukumnya ini baru melihat pengumuman terpampang di website pada 15.20 WIB atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY.

Rahmad mengatakan, keganjilan lain ialah soal anggapan PTUN tidak berhak mengadili perkara ini karena dipandang masalah internal.

BACA JUGA:  Demokrat Kubu Moeldoko Susun Siasat Baru, AHY Siap-siap!

"Padahal, gugatan perkara ialah terkait SK Kemenkumham, yang mana terkait dengan administrasi negara dan itu bukan masalah internal," katanya.

Meskipun ada sejumlah keganjilan tersebut, Rahmad mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan tersebut.

Jubir KLB ini juga meyakini bahwa gugatan dari kubu Moeldoko bisa meraih kemenangan.

"Bagi kami, ini adalah etape pertama dari satu kontestasi panjang. Masih ada etape kedua dan seterusnya. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses menuju kemenangan sesungguhnya," tandas Rahmad. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co