
GenPI.co - Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Saiful Huda mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema baru.
Hal itu setelah PTUN Jakarta tidak menerima gugatan atas polemik dualisme Partai Demokrat.
Saiful mengatakan, PTUN tidak serta merta otomatis memenangkan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
BACA JUGA: Kabar Duka, Politisi Senior Demokrat Max Sopacua Meninggal Dunia
Pasalnya, putusan PTUN tidak otomatis membenarkan hasil Kemenkumham beberapa waktu lalu yang telah menolak permohonan pengesahan DPP Partai Demokrat KLB.
"Perjuangan hukum itu tidak berarti selesai sampai di sini. Karena, dengan putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima," katanya kepada GenPI.co, Selasa (23/11).
BACA JUGA: Zaki Mubarak Seret Nama AHY soal Moeldoko Diusir Saat Kamisan
Dia mengatakan, artinya pihak DPP Partai Demokrat KLB tidak dipersalahkan dalam hal gugatan pokok perkaranya.
Sebab, hanya disalahkan dari sisi formalitas beracara di pengadilannya saja.
BACA JUGA: AHY Sukses Bikin Moeldoko Mati Kutu
"Masih terbuka banding," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News