Sidang Lanjutan Demokrat dan Kemenkumham, Hal Kedaluwarsa Disebut

Sidang Lanjutan Demokrat dan Kemenkumham, Hal Kedaluwarsa Disebut - GenPI.co
Kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob (kanan, depan). Sidang lanjutan Demokrat dan Kemenkumham digelar Kamis (11/11). Dalam siding lanjutan PTUN tersebut gugatan kedaluwarsa disebut (Foto: Mia Kamila/GenPI.co)

GenPI.co - Partai Demokrat dengan ketua Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menjalani sidang lanjutan.

Yaitu sidang lanjutan perkara atas gugatan tiga mantan kader partai yang terdaftar dengan nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Di perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang. Terdiri dari tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.

BACA JUGA:  Kekalahan Judical Review Demokrat di MA Tak Lemahkan Perjuangan

Sidang lanjutan yang digelar Kamis (11/11), beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Kemenkumham.

Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengungkapkan hasil persidangan lanjutan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Partai Demokrat Tuding Kubu Moeldoko Salah Langkah

Dia mengatakan persidangan tersebut menghadirkan dua saksi dari Kemenkumham.

“Saksi ahli yaitu Bapak Dr. Dian Puji Simatupang yang mana tadi dia menjelaskan bahwa gugatan ini sudah masuk unsur kedaluwarsa,” kata Mehbob di PTUN Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/11).

BACA JUGA:  Seorang Pendiri Demokrat Gugat Kubu AHY, Ada Pembohongan Publik

Mehbob mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 55 dan kemudian saksi ahli juga dikaitkan dengan organisasi negara, yaitu Pasal 62 yang mana dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan keberatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya