GenPI.co - Partai Demokrat kembali melakukan sidang lanjutan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Heru Widodo, menjelaskan hari ini adalah sidang atas gugatan dari Ajrin Duwila dan kawan-kawannya.
Terhadapat dua keputusan menteri yang mengesahkan kepengurusan AHY dan perubahan AD/ART 2020.
“Kesempatan ini selaku tergugat-tergugat intervensi akan mengajukan seorang ahli yakni Arifin Mukhtar dari UGM,” ucap Heru di PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (25/11).
Ahli tersebut akan memintakan pendapat berkaitan dengan kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Sebab kata Heru, meskipun objeknya adalah keputusan tata usaha negara tapi tidak semua keputusan tata usaha negara menjadi kewenangan absolut dari PTUN.
“Ada keputusan yang dikecualikan yang mana kita mencermati objek gugatan adalah pengesahan perubahan anggaran dasar dan pengesahan kepengurusan parpol, maka ada undang-undang yang lebih spesifik mengatur hal itu di UU Parpol,” bebernya.
Menurut Heru, ada pintu penyelesaian melalui sengketa di mahkamah partai apabila tidak puas melalui pengadilan negeri dan sampai kasasi ditingkat tahapan itu.
“Apakah kemudian bisa loncat langsung ke ptun akan kita mintakan pendapat,” ucapnya.
Swperti yang diketahui, konflik Partai Demokrat dengan KSP Moeldoko masih berlanjut di hijau.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News