UU Omnibus Law Akan Diperbaiki, Pengamat Merasa Lega

26 November 2021 18:50

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menyoroti soal Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan setengah UU Omnibus Law dan meminta untuk diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji formil UU Omnibis Law cukup melegakan,” ujar Ray Rangkuti kepada GenPI.co, Jumat (26/11).

Menurut Ray, walaupun putusan tersebut terlihat ragu-ragu, namun setidaknya putusan tersebut menyelamatkan hal penting dan prinsipil dalam setiap proses pembuatan UU.

BACA JUGA:  Soal Penetapan Pemilu 2024, Emrus Sihombing Simpan Kecurigaan

“Sekaligus menyelamatkan kekacauan proses pembuatan UU yang umum terjadi di dalam masa ke 2 pemerintahan Jokowi. Selain UU Omnibus Law, UU KPK, Minerba juga diperlakukan sama,” katanya.

Oleh karena itu, Ray Rangkuti meminta pemerintah untuk mentaati keputusan MK yang dimaksud.

BACA JUGA:  Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Formil

Sebab, menurutnya, moral dari keputusan MK tersebut sangat jelas. Yakni UU Omnibus Law cacat formil dan karenanya secara moral tidak patut dijalankan.

“Mentaatinya bukan saja berarti tidak menyatakan menolak tetapi juga tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan dimaksud,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU yang lalu itu hanya menguntungkan pihak investor dan pekerja asing saja.

Tidak hanya itu, menurutnya, dalam Pasal 42 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga asing hanya perlu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

"Memang UU ini agak kontroversi. Paling diuntungkan justru investor dan pekerja asing. Omnibus Law soal Ketenagakerjaan memudahkan izin kerja tenaga asing," kata Jerry. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co