Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Formil

Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Formil - GenPI.co
Demo buruh. Foto: ANTARA

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz, dkk. Di mana permohonan ini teregistrasi ke dalam Nomor Perkara No 6/PUU-XIX/2021.

“Persidangan pada hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. Kami menghadirkan Dr Fitriani Ahlan Syarif, SH.,MH,” terang Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, dalam keterangannya sebagai ahli, Fitriani menerangkan bahwa pembahasan undang-undang dengan model omnibus law tidak dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, undang-undang ini cacat formal dan oleh karenanya harus dibatalkan.

BACA JUGA:  KKP Pastikan Turunan Omnibus Law Sejahterakan Warga Pesisir

Pada saat yang bersamaan, buruh juga melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021.

Dalam aksinya, para buruh mengibarkan bendara merah putih bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Sidang Jumhur Hidayat: Saksi dari BEM UI Singgung Omnibus Law

Buruh juga membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan: Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Kedua, tingkatkan vaksin - turunkan angka penularan Covid 19 – cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021.

Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini dilakukan di dalam lingkungan perusahaan (tidak keluar pintu gerbang perusahaan) dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya