GenPI.co - Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Marzuki Wahid minta UU tentang kekerasan seksual segera disahkan.
Dia mengatakan kekerasan seksual ada unsur kekerasan dan pemaksaan itulah muncul korban dan pelaku.
“Hingga saat ini banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia,” kata Marzuki melalui diskusi daring DPR RI, Jumat (26/11).
Marzuki mengatakan dalam Islam sebuah persetujuan itu sangatlah penting. Sebab, hal itu bisa membedakan adanya pelaku dan korban.
“Kalau kerelaan atau persetujuan dihapus malah makin gak jelas mana korban dan pelaku,” ucapnya.
Jika kerelaan atau persetujuan dihilangkan, korban-korban pelaku kekerasan seksual bisa dihukum lagi.
Padahal jelas pemerkosaan, kekerasan seksual dalam Islam korban tidak berdosa, tetapi pelaku.
“Karena itu, yang dihukum pelaku jangan korban. Korban harus dilindungi dan dipulihkan hak-haknya,” katanya.
Dia menilai rancangan undang-undang kekerasan seksual sudah sesuai dengan norma dan agama.
“Undang-undang ini sudah saya baca, sudah mengarah ke sana dan sangat bagus sekali,” katanya.
Kalau keduanya setuju, menurutnya bukan kekerasan seksual, tetapi unsur perzinaan.
Dia mengatakan perzinaan di dalam Islam juga tidak diperbolehkan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News