GenPI.co - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sebelumnya Nurul Ghufron menyatakan bahwa pemberian hadiah dari keluarga bisa dikategorikan sebagai Gratifikasi.
Menurut Novel, apa yang dikatakan Nurul Ghufron tersebut kurang tepat.
Bahkan, Nurul Ghufron dianggap tidak terlalu paham terkait istilah Gratifikasi di KPK.
"Yang bersangkutan (diduga melakukan gratifikasi) diberi waktu 30 hari untuk melaporkan. Kalau tidak melapor akan dianggap ada niat jahat sebagai pemberian suap," ujar Novel Baswedan kepada GenPI.co, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, harus ada ketentuan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
"Karena perspektif pelaporan gratifikasi itu sebagai pintu keluar terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang baik karena suatu keadaan menerima pemberian tanpa disadari," jelasnya.
Oleh sebab itu, ketentuan tentang pelaporan gratifikasi mesti dikaitkan dengan delik Pidana Gratifikasi itu sendiri.
Novel lantas menduga bahwa Nurul Ghufron kurang paham tentang istilah Gratifikasi di KPK.
Dia menilai, pemberian dari keluarga masih diperbolehkan sepanjang tidak ada konflik kepentingan seperti yang disebutkan oleh Juru Bicara KPK Febridiansyah.
"Kalau Febri Diansyah memang beberapa tahun bertugas di direktorat Gratifikasi KPK, jadi dia sudah paham benar tentang itu," kata dia.
Oleh sebab itu, dirinya membenarkan bahwa apa yang dikatakan oleh Nurul Ghufron hanyalah pencitraan semata agar KPK dianggap masih memiliki taji.
"Aturan hukumnya sudah jelas, kalau mau sok-sokan keras tapi tetap melanggar hukum, ya, enggak mungkin bisa tegakkan hukum juga," tandasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News