Polisi Tegas! Nekat Adakan Reuni 212 Bakal Dapat Sanksi

02 Desember 2021 01:50

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya tak mengeluarkan izin menggelar Reuni 212 di Jakarta, khususnya di wilayah Patung Kuda dan Monas.

"PMJ tidak memberikan izin sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan satgas covid-19 DKI Jakarta," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (1/12).

Pihaknya beranggapan bahwa kegiatan tersebut bersifat menciptakan kerumunan.

BACA JUGA:  Suara Lantang Polda Metro Jaya soal Izin Reuni PA 212, Tegas

"Tentunya sesuatu yang bertentangan dengan prokes yang mana tidak dibenarkan melalukan kerumunan dalam jumlah banyak," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu menyebut apabila tidak mengindahkan perintah tersebut, pihaknya tak sungkan memberikan sanksi untuk seluruh peserta.

BACA JUGA:  Poster Aksi Super Damai Beredar, Ketua Reuni 212 Bereaksi

"Kami akan persaangkaan dengan tindak pidana yang ada di KUHP yaitu khususnya pasal 212 sampai 218," jelasnya.

Sanksi dalam pasal 212 yakni pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

BACA JUGA:  Rekayasa Lalu Lintas Jelang Reuni 212 Besok, Harap dibaca!

Sementara itu, untuk pasal 218 yakni pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Zulpan juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing mengikuti kegiatan tersebut.

"Sekali lagi saya sampaikan disamping UU KUHP itu, ada juga UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018," bebernya.

Hal itu mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co