GenPI.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kabupaten Banjarnegara Djasri terkait kasus yang menjerat Bupati Budhi Sarwono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Djasri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.
"Hari ini, bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Komisaris PT Dieng Persada Nusantara Firman Hartowiyono, Direktur PT Purnama Putra Wijaya Wijilaksono dan pihak bagian ULP Banjarnegara Kartono Herpurwanto.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga ikut andil dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sebelumnya, Budhi menampik adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Dia juga meminta KPK untuk membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," terang Budhi.
Dirinya juga mengaku tidak pernah menerima pemberian apapun dalam kasus yang menyeret namanya tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News