Di Depan Yusril Mahendra, Mahfud MD Tegas Bicara Soal Vonis MK

06 Desember 2021 16:20

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik dan mendorong dilakukannya diskusi serta perdebatan dengan segala kontroversi atas vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberi pengantar pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12). 

Hadir sebagai narasumber utama pada webinar itu yakni pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:  Mahfud MD Minta Penegak Hukum Keluar dari Cara Lama

"Diskusi-diskusi yang seperti ini bermanfaat untuk penguatan hukum tata negara ke depannya, terutama untuk menguatkan fungsi dan peran MK," ujar Mahfud. 

Menurut Mahfud MD, vonis MK boleh didiskusikan dengan berbagai pendapat atau teori-teori. 

BACA JUGA:  Mendadak Ahli Thoriqoh Temui Mahfud MD, Bahas Hal Penting Ini

Akan tetapi, yang berlaku adalah amar putusan MK itu sendiri.

Mahfud lantas mengemukakan dalil usul fikih yang juga berlaku dalam hukum peradilan secara universal yakni hukmul hakim yarfaul khilaaf. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Tetap Berlaku, Ada Syaratnya

Putusan hakim yang inkrah itu berlaku mengikat dan menyelesaikan sengketa, terlepas dari adanya orang yang setuju atau tak setuju.

"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tetapi masih berlaku selama 2 tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat", kata Mahfud. 

Menurut Mahfud, diskusi-diskusi atau kritik teoretis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal.

Pertama, untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara, kedua memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia, dan ketiga untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK.

"Teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara itu adalah teori bahwa keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain, melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait poleksosbudnya masing-masing," kata Mahfud. 

Untuk diketahui, FGBIC adalah forum kajian yang pada umumnya beranggotakan akademisi yang tergabung di dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co