GenPI.co - Kejaksaan Agung menunjukan tajinya terhadap koruptor dana Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati. Terdakwa terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi menghukum dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.
"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp 12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap JPU.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa. Terdakwa juga terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun," ujar jaksa.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.
"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa, tapi tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan terdakwa," tegasnya.
PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.
dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News