Eks Pegawai KPK di Polri Disebut Bisa Bereskan Mafia Korupsi

07 Desember 2021 22:40

GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Pengangkatan 57 orang itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Zaki Mubarak menyebut selain administrasi, masyarakat perlu melihat kebijakan Kapolri dari perspektif politik. 

BACA JUGA:  Ketua LSAK Kritik Tajam Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menyebut, dengan masuknya eks KPK, akan sangat membantu Kapolri untuk "bersih-bersih".

"Dari segi politik, kebijakan Kapolri merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN Polri dalam rangka pencegahan korupsi di kepolisian sudah sangat tepat," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (7/12). 

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Praswand Nugraha: Berjuanglah!

Dengan begitu, dia berharap image kepolisian akan menjadi lebih baik. 

"Sebelumnya banyak uang sinis kepolisian dengan menganggap sebagai kumpulan jenderal rekening gendut," tambahnya. 

BACA JUGA:  Tak Semua Jadi ASN Polri, Tapi Eks KPK Tetap Solid

Intinya, lanjut Zaki, Polri membutuhkan tenaga eks KPK untuk perang melawan korupsi di internal lembaga.

Menurutnya, secara politik, terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta izin dan direstui Presiden RI Jokowi patut diapresiasi.

"Kebijakan Kapolri juga telah menyelamatkan Pak Jokowi yang dianggap kurang pro-pemberantasan korupsi dan dituduh melemahkan KPK," jelasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co