GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Pengangkatan 57 orang itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Zaki Mubarak menyebut selain administrasi, masyarakat perlu melihat kebijakan Kapolri dari perspektif politik.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menyebut, dengan masuknya eks KPK, akan sangat membantu Kapolri untuk "bersih-bersih".
"Dari segi politik, kebijakan Kapolri merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN Polri dalam rangka pencegahan korupsi di kepolisian sudah sangat tepat," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (7/12).
Dengan begitu, dia berharap image kepolisian akan menjadi lebih baik.
"Sebelumnya banyak uang sinis kepolisian dengan menganggap sebagai kumpulan jenderal rekening gendut," tambahnya.
Intinya, lanjut Zaki, Polri membutuhkan tenaga eks KPK untuk perang melawan korupsi di internal lembaga.
Menurutnya, secara politik, terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta izin dan direstui Presiden RI Jokowi patut diapresiasi.
"Kebijakan Kapolri juga telah menyelamatkan Pak Jokowi yang dianggap kurang pro-pemberantasan korupsi dan dituduh melemahkan KPK," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News