GenPI.co - KPK menyita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) karena terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Aset satu rumah ini diduga terkait penerimaan suap dengan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (26/4).
Dia menyebut penyidik KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara dengan pemasangan plang sita pada Kamis (25/4).
“Estimasi rumah senilai Rp 5,5 miliar, langsung disita dan pemasangan plang sita,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/4).
Penyidik juga memeriksa empat saksi di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara terkait kepemilikan rumah itu pada Kamis (26/4).
Saksi itu di antaranya ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris/PPAT Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti.
Selanjutnya Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.
“Para saksi dikonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga pada Jumat (12/1) lalu.
Erik Adtrada Ritonga terjerat kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhan Batu, Sumatera Utara. (ant)
Sedangkan tersangka lainnya yakni anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News