Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Petrus: Mestinya Tidak Lulus

11 Desember 2021 12:30

GenPI.co - Isu eks pegawai KPK yang ditarik jadi ASN Polri disorot pengamat. Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut mestinya tidak lulus.

Untuk diketahui, Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus. 

"Perpol Nomor 15 Tahun 2021 bermasalah dari segi teknis pembentukan peraturan perundangan maupun substansinya," ujar Petrus dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (10/12). 

BACA JUGA:  Novel Baswedan Dkk Resmi Jadi ASN Polri, Mohon Doanya

Tentu bukan tanpa alasan Petrus menyebut Perpol 15 Tahun 2021 bermasalah. 

Sebab, kata Petrus, Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ketua LSAK: Cacat Hukum

Selain itu, kata Ahmad, pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri membuktikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak adil. 

"Menjadi ASN adalah hak semua orang, kenapa Kapolri hanya mengkhususkan lowongan itu kepada 57 orang ini dan tidak melalui mekanisme pengadaan di BKN? ," kata Petrus. 

Petrus menegaskan, jika Kapolri mengikuti mekanisme BKN, 57 eks pegawai KPK itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak lulus, mestinya tidak lulus di KPK, juga berlaku di Polri," kata Petrus. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co