Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ketua LSAK: Cacat Hukum

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ketua LSAK: Cacat Hukum - GenPI.co
Para mantan pegawai KPK. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Diketahui, Perpol tersebut mengatur pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Ahmad, sapaan akrabnya menilai Perpol Nomor 15 Tahun 2021 itu cacat hukum.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK di Polri Disebut Bisa Bereskan Mafia Korupsi

"Apakah cacat hukum? Iya. Ada banyak pelanggaran-pelanggaran atas Perpol Nomor 15 Tahun 2021" ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Jumat (9/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Praswand Nugraha: Berjuanglah!

Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.

"Semua hal ini jelas bertentangan, akibatnya apa? Saya kira jelas merusak sistem ketatanegaraan," kata Ahmad.

BACA JUGA:  Ketua LSAK Kritik Tajam Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya