Gugatan Presidential Threshold 0 Persen, itu Hak Konstitusi

18 Desember 2021 17:20

GenPI.co - Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold (PT) menjadi 0 persen kembali dilakukan oleh sejumlah pihak.

Hal itu pun mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing

Emrus, sapaan akrabnya menilai gugatan syarat presidential threshold yang dilakukan oleh beberapa pihak itu merupakan hal yang wajar. 

BACA JUGA:  Tok! Kapolri Listyo Sigit Mutasi Firli Bahuri

"Kalau kita bicara normatif atau konstitusional, itu hak mereka, hak konstitusi yang dijamin oleh Undang-Undang," ujar Emrus kepada GenPI.co, Sabtu (18/12). 

Emrus menduga pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK itu berasal dari partai politik yang punya suara kecil. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Bahas Pelanggaran HAM Berat, Simak Nih!

Namun, Emrus menyayangkan gugatan tersebut baru disampaikan mendekati Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Harusnya diperdebatkan ketika UU tersebut mencantumkan itu (presidential threshold, red), sehingga bisa menjadi output," kata Emrus. 

Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. 

Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co