GenPI.co - Sekjend IM57+ Lakso Anindito memberi tanggapan terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rangka pensiun.
Hal tersebut lantas menjadi sorotan publik karena Firli Bahuri dianggap seakan-akan masih menjadi bawahan Kapolri dan masih menjabat di kepolisian.
"Persoalan ini muncul karena sejak awal Pak Firli Bahuri tidak menjalankan perintah Pasal 39 ayat 3 UU KPK," ujarnya kelada GenPI.co, Selasa (21/12).
Seperti diketahui, dalam pasal tersebut, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.
"Padahal koalisi masyarakat dan publik sudah mengingatkan soal potensi conflict of interest," katanya.
Kendati demikian,Lakso yang juga ekmenilai Firli selalu berdalih tidak rangkap jabatan di Polri.
"Padahal jelas merupakan jabatan. Ketentuan tersebut sebetulnya dibentuk untuk menjamin indepedensi KPK dan tenyata Pak Firli malah memilih tetap terikat di Polri," ucapnya.
Sehingga, menurut Lakso, Dengan posisi tersebut Firli berpotensi tetap terikat dengan perintah Kapolri.
"Untuk itu, saya mengingatkan. ini momentum untuk menegaskan jangan sampai Pak Firli memilah dan menjalankan perintah undang-undang sesuai selera dan kepentingan," tuturnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memutasi Firli Bahuri, perwira tinggi (Pati) berpangkat Komjen yang juga Ketua KPK.
Dimutasinya Firli termuat dalam telegram ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021.
Telegram itu ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Firli sendiri sebelumnya adalah pati Bareskrim dan dimutasi sebagai Pati Bareskrim dalam rangka pensiun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News