Komisi II Sebut Bahasan Pindah Ibu Kota Sudah Ada Sejak Orde Baru

25 Desember 2021 17:20

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan isu pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah dibahas jauh sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius melakukan pembangunan IKN di Kalimantan.

Saan mengatakan bahwa ada banyak faktor yang membuat pemindahan ibu kota menjadi hal mendesak, seperti lingkungan dan kepadatan penduduk.

Hal tersebut menggambarkan bahwa ketidaksanggupan Jakarta menahan beban sebagai ibu kota sudah disadari sejak pemerintahan terdahulu.

BACA JUGA:  Sidang Komisi Muktamar Ke-34 NU Akan Dipersingkat

“Pada pemerintahan Presiden Soeharto, ibu kota sudah hampir dipindahkan ke wilayah Jonggol, Jawa Barat,” katanya dalam webinar MIPI “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (25/12).

Lebih lanjut, Saan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perdebatan serius dalam pembangunan IKN. Salah satunya adalah posisi ibu kota negara dalam wilayah pemerintahan di Kalimantan.

BACA JUGA:  Komisi II DPR Tegaskan Pembangunan IKN Masuk Prolegnas

Awalnya, pemerintah mengacu pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 tentang daerah khusus dan istimewa. Namun, ada beberapa pihak yang menginginkan IKN sebagai wilayah otorita.

“Namun, bentuk wilayah otorita tidak ada di UUD 1945. Perdebatan ini akhirnya memakan waktu berhari-hari di rapat paripurna,” ujarnya.

Menurut Saan, akhirnya diputuskan bahwa disepakati namanya menjadi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.

Keputusan tersebut membuat substansi rencana pembangunan IKN makin lancar dibahas oleh Panitia Khusus RUU IKN.

“Kesepakatan itu akhirnya bisa merujuk pembangunan pemerintahannya sesuai dengan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co