GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan isu pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah dibahas jauh sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius melakukan pembangunan IKN di Kalimantan.
Saan mengatakan bahwa ada banyak faktor yang membuat pemindahan ibu kota menjadi hal mendesak, seperti lingkungan dan kepadatan penduduk.
Hal tersebut menggambarkan bahwa ketidaksanggupan Jakarta menahan beban sebagai ibu kota sudah disadari sejak pemerintahan terdahulu.
“Pada pemerintahan Presiden Soeharto, ibu kota sudah hampir dipindahkan ke wilayah Jonggol, Jawa Barat,” katanya dalam webinar MIPI “RUU IKN dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Sabtu (25/12).
Lebih lanjut, Saan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perdebatan serius dalam pembangunan IKN. Salah satunya adalah posisi ibu kota negara dalam wilayah pemerintahan di Kalimantan.
Awalnya, pemerintah mengacu pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 tentang daerah khusus dan istimewa. Namun, ada beberapa pihak yang menginginkan IKN sebagai wilayah otorita.
“Namun, bentuk wilayah otorita tidak ada di UUD 1945. Perdebatan ini akhirnya memakan waktu berhari-hari di rapat paripurna,” ujarnya.
Menurut Saan, akhirnya diputuskan bahwa disepakati namanya menjadi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Keputusan tersebut membuat substansi rencana pembangunan IKN makin lancar dibahas oleh Panitia Khusus RUU IKN.
“Kesepakatan itu akhirnya bisa merujuk pembangunan pemerintahannya sesuai dengan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News