KPK Panggil Pejabat Bank Jatim, Eks Bupati Probolinggo Waspada

27 Desember 2021 15:00

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Kristina Katrin dan pihak CSR Bank Mandiri Hera.

Seperti diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa kedua saksi tersebut akan diperiksa dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana.

BACA JUGA:  Pengamat: Ketua KPK Seharusnya Tanggalkan Jabatan di Kepolisian

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (27/12).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan suami Puput, Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Ray Rangkuti Sentil Ketua KPK Firli Bahuri: Miris

Puput Tantriana kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK di kavling C1.

Sebelumnya, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan.

BACA JUGA:  Pengamat Sentil Lili Pintauli, KPK Menjadi Makin Aneh

Setelah itu, KPK juga menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co