Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main, Ucapannya Sungguh Tajam

30 Desember 2021 12:18

GenPI.co - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta semua di tingkat Kejaksaan Agung maupun daerah berjalan bersama dalam penanganan perkara korupsi.

Pasalnya, dia merasa masih ada timpang, celah atau gap kualitas penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.

"Jangan sampai terlalu timpang, ketika pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tetapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal," ucap Burhanuddin saat menghadiri kegiatan HUT Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke-39 sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA:  Gelar Profesor Jaksa Agung ST Burhanuddin Nggak Jelas

Oleh sebab itu, bidang pidsus di pusat dan daerah harus satu napas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terlepas dari itu, Burhanuddin mengapresiasi capaian kinerja bidang pidsus Kejaksaan Agung di usianya yang ke 39 tahun.

BACA JUGA:  ICW Tolak Tegas wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin, Nih Alasannya

Beberapa capaian itu, yakni penanganan dan pengungkapan ratusan kasus korupsi yang di antaranya merupakan kasus kakap, seperti, Jiwasraya dan Asabri yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan triliun.

Selain itu, bidang pidsus telah memberikan tuntutan maksimal, yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para terdakwa korupsi.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main: Hukuman Mati

Di penghujung 2021, bidang pidsus kembali membuktikan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Hal itu terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi impor tekstil.

Di sisi lain, Burhanuddin menyebut bidang pidsus Kejaksaan Agung telah membuat terobosan hukum dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara oleh para perkara impor tekstil tersebut.

"Kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja, tetapi juga kerugian perekonomian negara," tuturnya.(ant/fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co