Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main: Hukuman Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main: Hukuman Mati - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Main-Main: Hukuman Mati - Jaksa Agung Burhanuddin . Foto: penkumkejagung

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin blak-blakan menegaskan, bahwa pemberian hukuman mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa memberikan efek jera.

Menurut ST Burhanuddin, hukuman mati itu juga dapat menjadi upaya pencegahan kasus-kasus serupa seperti kasus ASABRI dan Jiwasraya terjadi lagi di masa mendatang.

"Hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi, hal ini bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Wow

Burhanuddin dengan tegas membantah, apabila upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pihaknya selama ini hanya berorientasi pada pemberian hukuman semata.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan turut berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Burhanuddin mengungkapkan, bahwa penegakan hukum pidana juga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Sangat Dahsyat, Kolesterol Bisa Ambrol

"Saat ini hukum dirasa hampa tanpa memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat," tegas Burhanuddin.

"Muncul kegelisahan bagaimana cara mengubah paradigma penegakan hukum, dalam menghadirkan tujuan hukum, agar dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat," sambungnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kunyit Campur Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Selain terobosan hukum pemberian tuntutan mati bagi terdakwa korupsi, Jaksa Agung juga mengatakan, bahwa kebijakan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif juga menjadi salah satu cara untuk memecahkan masalah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya