Bahar bin Smith Masuk Sel, Komentar Ferdinand Hutahaean Telak

04 Januari 2022 10:20

GenPI.co - Habib Bahar bin Smith masuk sel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Usai menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1) di Markas Polda Jabar, penceramah berambut gondrong ini langsung ditahan.

Kabar penahanan itu lantas ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:  Akhirnya! Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat, Panas

Dia yang menjabat sebagai direktur eksekutif Indonesia Police Monitoring itu menyebut langkah polisi sudah benar.

"Penahanan ini sudah benar, sesuai dengan KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun alasan objektif," kata Ferdinand dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1).

BACA JUGA:  Brigjen Achmad Fauzi Buka Suara, Bahar bin Smith Camkan ini

Menurutnya, Bahar bin Smith ditahan lantaran ancaman hukum dalam kasus yang dialaminya mencapai 5 tahun. 

Ferdinand mengatakan, pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat itu telah berkali-kali mengeluarkan ujaran kebencian yang provokatif. 

BACA JUGA:  Ke Polda Jabar, Bahar bin Smith Datang Bersama Massa

Karenanya, dia menilai bahwa Bahar bin Smith patut ditahan. 

"Tindakan Polda Jabar menahan Bahar Smith sudah benar," lanjutnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar pecaya pada proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian terhadap tersangka.

Dia yakin Polri di bawah Jenderal Sigit Listyo Prabowo akan bekerja profesional dalam hal penegakkan hukum.

“Kami apresiasi Polri yang semakin profesional bekerja," ujar Ferdinand.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan alasan ditahannya Bahar bin Smith.

Selain telah ditemukan dua alat bukti dalam kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Bahar bin Smith ditahan untuk kepentingan penyidikan. 

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Kombes Arief.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co