GenPI.co - Usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang di dalamnya membawahi Polri menjadi perbincangan hangat di publik.
Hal itu mendapat respons dari banyak pihak, salah satunya Dewan Pakar Asosiasi Pembicara Profesional Indonesia Emrus Sihombing.
"Sangat tidak tepat dan tidak produktif Polri berada di bawah kementerian tertentu," ujar Emrus kepada GenPI.co, Selasa (4/1).
Eksistensi Polri kata Emrus tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 bahkan tegas menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Emrus mengatakan, berdasarkan berbagai aspek formal itu jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di Indonesia sangat kuat dan harus terus dijaga.
"Sudah sangat tepat yang berlaku selama ini bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden," kata Emrus.
Emrus menegaskan bahwa secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan independen daripada di bawah seorang menteri.
Untuk diketahui, usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Lemhannas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.
Agus dalam pernyataan akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.
Nantinya, kata Agus, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tersebut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News