GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret nama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Rahmat Effendi terkait dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji, hadiah pengadaan barang jasa, dan lelang jabatan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (6/1/2022).
Dalam kegiatan OTT KPK juga mengamankan 12 orang, yakni aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, pihak swasta, termasuk Rahmat Effendi.
Saat ini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK.
Ali Fikri juga meminta semua pihak untuk bersabar dalam menanti perkembangan kasus tersebut.
Sebab, KPK kini sedang bekerja untuk menelisik lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali Fikri.
Seperti diketahui, OTT KPK dilaksanakan pada Rabu (5/1/2022).
Rahmat Effendi langsung dibawa ke Gedung Merah Putih pada hari yang sama.
Rahmat tiba di KPK pukul 22.51 dengan mengenakan baju lengan panjang berwarna hijau, rompi berwarna biru tua, dan masker putih.
Rahmat langsung meluncur mamasuki gedung tanpa mengucapkan satu katapun sejak turun dari mobil berwarna hitam.
Namun demikian, dirinya sempat mengambil secarik kertas dari seorang pria berjas hitam yang menunggunya di depan pintu gedung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News