GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terkait kasus Habib Bahar bin Smith.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith tidak terkait dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Terlebih eks Pangkostrad itu tidak pernah melayangkan laporan ke polisi setelah dikritik keras Habib Bahar.
"Saya kira bukan soal Pak Dudung. Kalau soal Pak Dudung mungkin terlalu remeh untuk diperkarakan," ujar Mahfud MD seperti disiarkan akun YouTube Karni Ilyas Club, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut, Mahfud MD membeberkan Jenderal Dudung pada prinsipnya tidak mempersoalkan kritik yang dilayangkan Habib Bahar.
"Pak Dudung sendiri tidak apa-apa juga. Pak Dudung juga enggak pernah mengadu," terang Mahfud MD.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mengajak masyarakat tidak terus berspekulasi atas status tersangka Habib Bahar.
"Nanti didengarkan dahulu. Pokoknya dia (Habib Bahar, red) sudah tersangka, lalu mari kita dengarkan," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Habib Bahar bin Smith juga kini telah resmi ditahan.
Sementara, Polda Jawa Barat hingga kini belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menuturkan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.
"Iya, terkait peritiwa enam Laskar FPI di KM 50," tandas dia saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).(ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News