Mahfud MD Tegas Terkait Lembaga Peradilan Pemilu: Perlu Segera

08 Januari 2022 03:30

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons wacana pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu.

Mahfud MD menilai, wacana itu perlu segera dirumuskan model kelembagaannya menjelang Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menguji disertasi mahasiswa doktoral Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyoroti urgensi pembentukan lembaga peradilan pemilu di Indonesia.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget

"Perlulah kita segera merumuskan kelembagaannya," jelas Mahfud MD di Kampus Terpadu UII, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (7/1).

Mahfud MD menjadi salah satu penguji disertasi mahasiswa doktoral UII Rayendra Erwin Moeslim Singajuru dengan tema "Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia".

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Menurut Mahfud, disertasi tersebut mempertegas bahwa menyongsong Pemilu 2024 diperlukan lembaga peradilan pemilu yang jelas, transparan, dan akuntabel.

"Itu sudah ketemu di disertasi itu, tetapi kelembagaannya seperti apa kita masih punya waktu satu tahun lagi menjelang Pemilu 2024," ujar Mahfud MD.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Mahfud MD menjelaskan, bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa menjadi salah satu alternatif untuk membentuk lembaga peradilan pemilu tersebut.

Diketahui, berdasarkan hasil penelitian Rayendra, politik hukum penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia selama ini belum institusional dengan kuat dan stabil pada satu institusi.

Menurut Rayendra, dua institusi kekuasaan kehakiman yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa pemilu.

"Ke depan dibutuhkan institusi peradilan pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu agar terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum, dan keadilan penyelesaian sengketa pemilu," kata Rayendra.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co