GenPI.co - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai UMMAT Adv Juju Purwantoro menyoroti dugaan korupsi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Juju mengatakan, dugaan korupsi Ahok ini kasus lama yang diungkit lagi.
Sebelumnya, BPK telah melakukan auditnya secara formal dan telah menyatakan adanya kerugian negara sekira Rp191 miliar.
Namun, bukti dokumen dan keterangan tersebut tidak digubris oleh KPK.
Juju mengatakan, usai kasus ini terungkit lagi, respons KPK tampak kurang greget.
"Perihal laporan Adhi Masardi ke KPK minggu ini, jubir KPK mengatakan masih diperlukan verifikasi lebih dahulu apakah nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau tidak," kata Juju kepada GenPI.co, Jumat (7/1).
Di sisi lain, untuk menindak lanjuti laporan tersebut, KPK juga menyatakan apakah kasus ini menjadi kewenangannya, untuk melakukan tindakan sesuai yang diatur undang-undang atau tidak.
"Fakta hukum, sekira awal 2016 lalu telah terkuak tentang kasus korupsi reklamasi pantai utara Jakarta," katanya.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra M.Sanusi sebagai tersangka misalnya, dari mulut Sanusi, dia telah menyebut nama Ahok terlibat kasus penyuapan dan dugaan korupsi dalam proses perizinan reklamasi, antara pihak pengembang dengan pemda DKI.
Juju mengatakan, tindakan-tindakan di atas yang telah dilakukan Ahok pada masa lampau ini diduga keras potensial terindikasi korupsi.
"Oleh karenanya, kali ini KPK harus proaktif, bertindak tegas kepada Ahok tanpa pandang bulu, siapapun pejabat yang menjadi backingnya," katanya.
Seperti diketahui, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa laporan soal kasus Ahok yang diberikan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) telah diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Kasus-kasus yang diduga dilaporkan ialah kasus lama yang belum diungkap.
Misalnya, soal RS Sumber Waras, lahan di taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News