GenPI.co - Dittipidum Bareskrim Polri tengah menangani aduan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan aduan itu diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan ketua Eggy Sudjana.
“Sesuai surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 terkait pengaduan adanya temuan publik, cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh TPUA,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/5).
Dia mengungkapkan dalam penyelidikan ini, ada 26 orang saksi yang sudah diperiksa Dittipidum.
Mereka di antaranya ada 4 orang dari pihak pengadu, 3 orang Staf UGM, 8 orang Alumni Fakultas Kehutanan UGM.
Kemudian ada 1 orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, 1 orang Staf percetakan Perdana, 3 Staf SMAN 6 Surakarta, 4 alumni SMAN 6 Surakarta.
Selanjutnya juga ada dari pihak Ditjen Pauddikdasmen Kemendikdasmen dan Ditjen Dikti Kemendikdasmen, masing-masing satu orang, serta sejumlah saksi lainnya.
Dittipidum juga memeriksa beberapa dokumen, termasuk dokumen awal Jokowi menjadi mahasiswa sampai lulus ujian.
“Dokumen awal masuk mahasiswa sampai lulus ujian sudah diuji laboratorium, dengan perbandingan dokumen dari teman seangkatan,” ucapnya.
Jokowi pada 30 April 2025 mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
“Sebetulnya ini masalah ringan, tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu ke ranah hukum supaya semuanya jelas,” kata Jokowi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News