GenPI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tersangka pemerkosa santriwati Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan hukuman mati itu dinilai setimpal dengan perbuatan Herry yang telah memperkosan puluhan santri hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep Ketua Kejati Jabar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip ANTARA, Selasa (11/1).
Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan perkosaan tersebut.
Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," imbuhnya.
Yang paling bejat, lanjut Asep, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*) ANT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News