Begini Kabar Kondisi Terakhir Ferdinand di Penjara, Mohon Doanya

11 Januari 2022 17:28

GenPI.co - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan kabar kondisi terakhir kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.    

Menurutnya, Ferdinand Hutahaean tengah menderita penyakit gangguan syaraf yang berdampak pada fisik dan pikirannya.

"Setahu saya dan penyampaian beliau (penyakit, red) gangguan syaraf," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

BACA JUGA:  Teriakan Tegas Habiburokhman Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand

Efek gangguan syaraf itu mengakibatkan Ferdinand Hutahaean menjadi mudah pingsan.

"(Sakit syaraf, red) Beliau (Ferdinand, red) mudah pingsan karena mungkin kondisi rasa kecapaian atau ada pikiran. Sering terjadi hampir satu bulan sekali," jelas Ronny.

BACA JUGA:  Pengakuan Bareskrim Polri Mengejutkan, Sebut Ferdinand Hutahaean

Penyakit gangguan syaraf itu diketahui sudah diderita Ferdinand selama dua tahun.

Hanya saja, dia tak memerinci bagaimana awal mula Ferdinand menderita penyakit tersebut.

BACA JUGA:  Ferdinand Ditetapkan Tersangka, Ini Permintaan GP Ansor ke Polri

"Yang saya tahu beliau itu sudah (sakit) hampir 2 tahun atau lebih," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melaui media sosial.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1/2022).

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.(cr3/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co