GenPI.co - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan kabar kondisi terakhir kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Menurutnya, Ferdinand Hutahaean tengah menderita penyakit gangguan syaraf yang berdampak pada fisik dan pikirannya.
"Setahu saya dan penyampaian beliau (penyakit, red) gangguan syaraf," ujar Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).
Efek gangguan syaraf itu mengakibatkan Ferdinand Hutahaean menjadi mudah pingsan.
"(Sakit syaraf, red) Beliau (Ferdinand, red) mudah pingsan karena mungkin kondisi rasa kecapaian atau ada pikiran. Sering terjadi hampir satu bulan sekali," jelas Ronny.
Penyakit gangguan syaraf itu diketahui sudah diderita Ferdinand selama dua tahun.
Hanya saja, dia tak memerinci bagaimana awal mula Ferdinand menderita penyakit tersebut.
"Yang saya tahu beliau itu sudah (sakit) hampir 2 tahun atau lebih," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melaui media sosial.
Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1/2022).
Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News