Pengakuan Bareskrim Polri Mengejutkan, Sebut Ferdinand Hutahaean

Pengakuan Bareskrim Polri Mengejutkan, Sebut Ferdinand Hutahaean - GenPI.co
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

GenPI.co - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan kabar terbaru soal kasus Ferdinand Hutahaean yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama. 

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli, pada Senin (10/1/2022).

BACA JUGA:  Teriakan Tegas Habiburokhman Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand

Dalam pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber lantas mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor saudara FH, penyidik Dittipidsiber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/1/2022).

BACA JUGA:  Alasan Ferdinand Hutahaean Mualaf Bikin Kaget, Nggak Nyangka

Dia menambahkan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

BACA JUGA:  Diperiksa Polisi, Ferdinand Mendadak Punya Penyakit Mengerikan

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara," kata Ramadhan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya