GenPI.co - Politikus PDIP Kapitra Ampera menanggapi soal Bareskrim Polri menjadikan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
Kapitra lantas mendesak Polri bergerak cepat untuk mengusut semua laporan terkait penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Yang sudah dilaporkan masyarakat itu, kan banyak. Siapa pun yang telah dilaporkan masyarakat bikin delik, harus ditindaklanjuti," ujar Kapitra saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Dia berharap polisi bersikap adil agar tidak terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain itu, ketegasan Polri dinilai penting untuk meminimalisir kegaduhan di sosial media yang dapat mengancam stabilitas dunia nyata.
"Kalau sudah ada tindakan tegas seperti ini (Ferdinand, red), itu harus dilakukan juga terhadap yang lain agar ujaran kebencian minimal bisa dikurangi," tegas Kapitra Ampera.
Di sisi lain, kasus Ferdinand Hutahaean ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam bermedia sosial.
"Jadi, kepolisian harus menjadi wasit, di tengah. Harus ada langkah lebih lanjut dari polisi terhadap orang-orang yang menista agama selama ini," jelasnya.
Dia juga mengingatkan siapa pun orang dilarang melakukan penistaan agama apa pun di Indonesia.
"Karena memilih sebuah keyakinan itu merupakan kebebasan yang sangat dasar dari manusia," tutur Kapitra.(fat/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News