GenPI.co - Salah satu aktivis dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nur Rofiah menuturkan soal pentingnya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rofiah pun menjelaskan hasil musyawarah yang dilakukan KUPI terkait tindak kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual hukumnya haram baik di dalam maupun di luar perkawinan,” kata Rofiah saat menyampaikan aspirasi di DPR RI, Rabu (12/1).
Oleh sebab itu, hasil musyawarah KUPI ialah adanya perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
“Karena itu tentu saja kami sangat mendukung pengesahan RUU ini,” katanya.
Ia mengatakan RUU TPKS ini nantinya diharapkan bisa melindungi korban dari ancaman kekerasan seksual.
“Apabila disahkan, itu tidak hanya melindungi bangsa dari menjadi korban kekerasan seksual yang itu jelas kezaliman, tetapi juga melindungi bangsa dari menjadi pelaku kezaliman atau pelaku kekerasan seksual itu sendiri,” tutur Rofiah.
Menurut Rofiah, pemahaman Islam harus memperhatikan kemaslahatan bagi kaum perempuan.
Pasalnya, kata dia, secara biologis, sistem reproduksi perempuan bisa berdampak panjang untuk kehidupannya jika menjadi korban kekerasan.
“Sistem reproduksi perempuan itu menstruasi sakit, hamil melahirkan menyusui melelahkan bahkan sakit berlipat-lipat,” imbuh Rofiah.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah aktivis perempuan menyambangi DPR RI dan bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani.
Niat kedatangam mereka adalah untuk mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News