GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan lanjutan dugaan pengancaman media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID.
Namun, hingga sidang dimulai pukul 14.30, baru ada satu saksi ahli dari JPU yang datang.
"Ada tiga, tetapi baru satu yang datang. Saksi ahli bahasa Wahyu Wibowo," kata JPU dalam pembukaan sidang, Selasa (18/1).
Dalam persidangan ini, Jerinx SID kembali hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx SID Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya akan memberikan bukti-bukti baru.
Pihaknya akan mengajukan surat soal dugaan keterangan palsu yang dinyatakan oleh salah satu saksi, yakni Elsya Rosana.
Menurutnya, ada yang sangat fatal didalam keterangannya.
Sugeng lantas menyebut kebohongan itu ada di penggunaan device untuk merekam.
Adapun, Elsya merupakan saksi yang pada persidangan sebelumnya memberikan keterangannya di sidang.
Elsya juga merupakan kekasih dari Adam Deni, pihak yang melaporkan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Jerinx SID.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News