GenPI.co - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru disahkan menjadi UU terburu-buru.
Hal itu disampaikan Jazuli berdasarkan informasi yang diperoleh dari anggota Pansus Fraksi PKS.
Adapun Jazuli menyampaikan hal itu dalam Public Expose RUU IKN di kanal YouTube PKSTV, Selasa (18/1).
"Pembahasan UU ini menurut cerita dari anggota Pansus kami, begitu cepat, terburu-buru," ujar Jazuli.
Jazuli pun mempertanyakan kenapa RUU IKN dibahas secara cepat dan terburu-buru.
"Ada apa, sih, sebenarnya harus terburu-buru membahas ratusan pasal dalam hitungan beberapa jam harus sudah selesai?" kata Jazuli.
Meski begitu, Jazuli menjelaskan bahwa Fraksi PKS juga tidak ingin pembahasan UU selalu diundur.
Di sisi lain, menurutnya, bukan berarti juga pembahasan yang cepat kemudian mengganggu kualitas pembahasan UU.
"Kalau sudah disahkan, untuk apa PKS teriak-teriak? Kami ingin menjelaskan argumentasi dan catatan PKS," kata Jazuli.
Untuk diketahui, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News